Senin, 13 Maret 2017

Capaian Pembelajaran Perguruan Tinggi



BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu kegiatan aktifitas untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan didapatkan melalui dua cara yaitu melalui pendidikan formal dan nonformal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang didapatkan dilingkungan sekolah dengan penyelenggaran pendidikan yang teratur, sistematis, ditunjang oleh fasilitas dan memiliki hubungan yang mengikat antara pegawai sekolah, pendidik dan peserta didik. Sementara pendidikan nonformal merupakan proses mendapatkan ilmu pengetahuan dengan cara yang kurang teratur dan penyelenggaraan secara individu atau kelompok yang bersifat fleksibel sesuai dengan peserta didik atau pelakunya.
Perguruan Tinggi salah satu jenjang pendidikan formal, merupakan pengembangan berbagai potensi atau keahlian yang terdapat dalam diri siswa, sebelumnya sudah mendapatkan dasar ilmunya melalui pendidikan menengah. Potensi atau keahlian ini nantinya akan berguna bagi dirinya dan juga masyarakat, bahkan secara tidak langsung dapat memberikan dampak positif bagi negara indonesia dalam berbagai segi kehidupan.
Proses belajar mengajar di perguruan tinggi sangat berbeda dengan sistem pendidikan di sekolah. Apabila sekolah, pemerintah masih ikut campur terhadap penetapan kurikulum, dan memiliki kewenangan untuk mengatur segala sistem pendidikan, maka lain halnya dengan perguruan tinggi. Perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan tertinggi memiliki kekuasaan penuh terhadap proses pembelajaran, mereka hanya perlu menyatukan visi dan pandangan dalam bentuk kurikulum, selanjutnya untuk pelaksanaan maka tergantung dosen dan perguruan tinggi masing-masing.


BAB II
PEMBAHASAN

            Perguran tinggi adalah tempat atau wadah untuk mahasiswa menuntut ilmu. Di perguruan tinggi mahasiswa sebagai sebutan peserta didiknya, akan menerima pendidikan tinggi yaitu suatu tingkatan pendidikan yang ditempuh seseorang jika sudah melewati jenjang pendidikan sebelumnya, yaitu pendidikan menengah. Perguruan tinggi diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat. Menurut UU NO 12 Tahun 2012 pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
            Di perguruan tinggi, mahasiswa dilatih dan diarahkan untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki dalam setiap individu untuk dapat dilatih dan dipraktekan. Sebagai usaha untuk memberikan berbagai bentuk pengetahuan berkaitan dengan bidang yang dipilih dan tentunya terjun di lingkungan masyarakat. Setelah menempuh pendidikan tinggi, harapan besarnya adalah individu nantinya mampu mempraktekkan seluruh pengetahuannya baik secara ilmu maupun praktek untuk kepentingan bersama.
            Masyarakat tentunya, telah memiliki penilaian yang cukup tinggi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi serta memiliki harapan besar untuk perkembangan kehidupan dan kemajuan bangsa. Berdsarkan hal tersebut, maka pemerintah sudah merancang pendidikan tinggi sedemikian rupa agar semua itu bisa dicapai. Lewat capaian kompetensi pada mahasiswa diharapkan seluruh mahasiswa mampu memiliki standar pendidian tinggi yang sudah ditetapkan sesuai bidang masing-masing.
 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI merupakan
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyanding
­kan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pernyataan
ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
Sangat penting untuk menyatakan bahwa KKNI merupakan perwujudan
mutu dan jati diri Bangsa Indonesia yang berhubungan dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maksudnya adalah, dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan
penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia. KKNI juga menjadi alat
yang dapat menyaring hanya SDM yang berkualifikasi yang dapat masuk dan
bekerja ke Indonesia.
Menurut pasal 1 ayat 5  pada permenristekdikti menjelaskan bahwa  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. (Permenristekdikti, 2015)
Berdasarkan KKNI maka perguruan tinggi memiliki standart capaian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam pekerjaan di berbagai sektor. Semua perguruan tinggi harus memiliki kualifikasi yang sudah ditetapkan KKNI dalam segala kegiatan di perguruan tinggi.
Kerangka kualifikasi untuk menentukan jenjang kualifikasi berdasarkan deskripsi CP. Deskripsi tersebut berfungsi sebagai alat untuk memetakan keahlian dan karir seseorang, serta mengembangkan kurikulum pendidikan. CP merupakan pernyataan tentang apa yang diketahui, difahami dan dapat dikerjakan oleh seseorang setelah menyelesaikan proses belajar. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja. Seperti tampak pada gambar berikut.
Gambar 1
Capaian Kompetensi Perguruan Tinggi
Deskripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI dinyatakan sebagai CP yang mencakup aspek-aspek pembangun jati diri bangsa, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan untuk dapat melakukan kerja secara bermutu, serta wewenang dan kewajiban seseorang sesuai dengan level kualifikasinya. Aspek pembangun jati diri bangsa tercermin dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika berupa menjunjung tinggi pengamalan kelima sila Pancasila dan penegakan hukum, serta mempunyai komitmen untuk menghargai keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan seni yang tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia.
CP lulusan program studi selain merupakan rumusan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai dan harus dimilki oleh semua lulusannya, juga merupakan pernyataan mutu lulusan. Oleh karena itu, program studi berkewajiban untuk memiliki rumusan CP yang dapat dipertanggungjawabkan baik isi, kelengkapan deskripsi sesuai dengan ketentuan dalam SN DIKTI, serta kesetaraan level kualifikasinya dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Karena merupakan rumusan tujuan pendidikan dan pernyataan mutu lulusan, perumusan CP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kurikulum program studi.
Manfaat CP selain untuk mengarahkan pengelola program studi agar mencapai target mutu lulusan, juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang pernyataan mutu lulusan program studi di perguruan tinggi
Gambar 2. Empan Unsur Capaian Pembelajaran
Empat unsur dalam CP diartikan sebagai berikut:
Sikap dan tata nilai: merupakan perilaku dan tata nilai yang merupakan karakter atau jati diri bangsa dan negara Indonesia. Sikap dan tata nilai ini terinternalisasi selama proses belajar , baik terstruktur maupun tidak.
Kemampuan kerja: merupakan wujud akhir dari transformasi potensi yang ada dalam setiap individu pembelajar menjadi kompetensi atau kemampuan yang aplikatif dan bermanfaat.
Penguasaan pengetahuan: merupakan informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman yang terakumulasi untuk memiliki suatu kemampuan.
Wewenang dan tanggung Jawab: merupakan konsekuensi seorang pembelajar yang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan pendukungnya untuk berperan dalam masyarakat secara benar dan beretika.
Dengan mengacu pada deskripsi CP KKNI diatas, rumusan CP lulusan dalam SKL dinyatakan kedalam tiga unsur yakni sikap, pengetahuan,dan ketrampilan yang terbagi dalam keterampilan umum dan khusus, yang disesuaikan untuk lulusan perguruan tinggi (Gambar 2):
Unsur sikap dalam CP (SKL) merupakan sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi,.
Unsur pengetahuan memiliki pengertian yang setara dengan unsur ‘penguasaan
pengetahuan’ dari CP KKNI, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi tertentu
Unsur “keterampilan” merupakan gabungan unsur ‘kemampuan kerja’ dan unsur
‘kewenangan dan tanggung jawab’ dari deskripsi CP KKNI
Unsur keterampilan khusus mencirikan kemampuan lulusan program studi sesuai bidang keilmuan/keahlian tertentu, sedang ketrampilan umum mencirikan kemampuan lulusan sesuai tingkat dan jenis program pendidikan tidak tergantung pada bidang studinya.
Dasar hukum CP dinyatakan di dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (pasal 1 ayat 1). Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut, CP dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi
pengalaman kerja. KKNI pada sistem pendidikan tinggi dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat UU Dikti 12/2012. Pasal 29 UU Dikti 12/2012 menyatakan bahwa:
Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danpendidikan profesi.
Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran
Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: a. keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan b. keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi
Dari keempat unsur capaian pembelajaran yang telah dijabarkan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 20`5 tentang Stndart Nasional Pendidikan. Di dalamnya juga menjelaskan mengenai capaian pembelajaran yang terkandung pada pasal 7 (1) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. dan ayat (3) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: (a). keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan (b). keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi. huruf (a) untuk setiap tingkat program dan jenis pendidikan tinggi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya penjelasan capaian pembelajaran juga terdapat pada peraturan yang sama dalam pasal 9 ayat (2) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh perguruan tinggi. (3) Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh: a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau b. pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis. (4) Rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang merupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusan diusulkan kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan. (5) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikaji dan ditetapkan oleh Menteri sebagai rujukan program studi sejenis. (6) Ketentuan mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Gambar 3.
Masing-masing unsur CP dalam SKL diartikan sebagai berikut :
Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran. Yang dimaksud dengan pengalaman kerja mahasiswa adalah pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu yang berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
 Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Unsur ketrampilan dibagi menjadi dua yakni keterampilan umum dan keterampilan khusus yang diartikan sebagai berikut:
Keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi

DAFTAR RUJUKAN
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2014. Buku Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2014. Paduan Penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2016. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 096/B1/Sk/2016 Tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 44 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Prediden. 2012. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden. 2012. Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar