Senin, 13 Maret 2017

Capaian Pembelajaran Perguruan Tinggi



BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu kegiatan aktifitas untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan didapatkan melalui dua cara yaitu melalui pendidikan formal dan nonformal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang didapatkan dilingkungan sekolah dengan penyelenggaran pendidikan yang teratur, sistematis, ditunjang oleh fasilitas dan memiliki hubungan yang mengikat antara pegawai sekolah, pendidik dan peserta didik. Sementara pendidikan nonformal merupakan proses mendapatkan ilmu pengetahuan dengan cara yang kurang teratur dan penyelenggaraan secara individu atau kelompok yang bersifat fleksibel sesuai dengan peserta didik atau pelakunya.
Perguruan Tinggi salah satu jenjang pendidikan formal, merupakan pengembangan berbagai potensi atau keahlian yang terdapat dalam diri siswa, sebelumnya sudah mendapatkan dasar ilmunya melalui pendidikan menengah. Potensi atau keahlian ini nantinya akan berguna bagi dirinya dan juga masyarakat, bahkan secara tidak langsung dapat memberikan dampak positif bagi negara indonesia dalam berbagai segi kehidupan.
Proses belajar mengajar di perguruan tinggi sangat berbeda dengan sistem pendidikan di sekolah. Apabila sekolah, pemerintah masih ikut campur terhadap penetapan kurikulum, dan memiliki kewenangan untuk mengatur segala sistem pendidikan, maka lain halnya dengan perguruan tinggi. Perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan tertinggi memiliki kekuasaan penuh terhadap proses pembelajaran, mereka hanya perlu menyatukan visi dan pandangan dalam bentuk kurikulum, selanjutnya untuk pelaksanaan maka tergantung dosen dan perguruan tinggi masing-masing.


BAB II
PEMBAHASAN

            Perguran tinggi adalah tempat atau wadah untuk mahasiswa menuntut ilmu. Di perguruan tinggi mahasiswa sebagai sebutan peserta didiknya, akan menerima pendidikan tinggi yaitu suatu tingkatan pendidikan yang ditempuh seseorang jika sudah melewati jenjang pendidikan sebelumnya, yaitu pendidikan menengah. Perguruan tinggi diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat. Menurut UU NO 12 Tahun 2012 pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
            Di perguruan tinggi, mahasiswa dilatih dan diarahkan untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki dalam setiap individu untuk dapat dilatih dan dipraktekan. Sebagai usaha untuk memberikan berbagai bentuk pengetahuan berkaitan dengan bidang yang dipilih dan tentunya terjun di lingkungan masyarakat. Setelah menempuh pendidikan tinggi, harapan besarnya adalah individu nantinya mampu mempraktekkan seluruh pengetahuannya baik secara ilmu maupun praktek untuk kepentingan bersama.
            Masyarakat tentunya, telah memiliki penilaian yang cukup tinggi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi serta memiliki harapan besar untuk perkembangan kehidupan dan kemajuan bangsa. Berdsarkan hal tersebut, maka pemerintah sudah merancang pendidikan tinggi sedemikian rupa agar semua itu bisa dicapai. Lewat capaian kompetensi pada mahasiswa diharapkan seluruh mahasiswa mampu memiliki standar pendidian tinggi yang sudah ditetapkan sesuai bidang masing-masing.
 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI merupakan
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyanding
­kan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pernyataan
ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
Sangat penting untuk menyatakan bahwa KKNI merupakan perwujudan
mutu dan jati diri Bangsa Indonesia yang berhubungan dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maksudnya adalah, dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan
penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia. KKNI juga menjadi alat
yang dapat menyaring hanya SDM yang berkualifikasi yang dapat masuk dan
bekerja ke Indonesia.
Menurut pasal 1 ayat 5  pada permenristekdikti menjelaskan bahwa  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. (Permenristekdikti, 2015)
Berdasarkan KKNI maka perguruan tinggi memiliki standart capaian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam pekerjaan di berbagai sektor. Semua perguruan tinggi harus memiliki kualifikasi yang sudah ditetapkan KKNI dalam segala kegiatan di perguruan tinggi.
Kerangka kualifikasi untuk menentukan jenjang kualifikasi berdasarkan deskripsi CP. Deskripsi tersebut berfungsi sebagai alat untuk memetakan keahlian dan karir seseorang, serta mengembangkan kurikulum pendidikan. CP merupakan pernyataan tentang apa yang diketahui, difahami dan dapat dikerjakan oleh seseorang setelah menyelesaikan proses belajar. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja. Seperti tampak pada gambar berikut.
Gambar 1
Capaian Kompetensi Perguruan Tinggi
Deskripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI dinyatakan sebagai CP yang mencakup aspek-aspek pembangun jati diri bangsa, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan untuk dapat melakukan kerja secara bermutu, serta wewenang dan kewajiban seseorang sesuai dengan level kualifikasinya. Aspek pembangun jati diri bangsa tercermin dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika berupa menjunjung tinggi pengamalan kelima sila Pancasila dan penegakan hukum, serta mempunyai komitmen untuk menghargai keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan seni yang tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia.
CP lulusan program studi selain merupakan rumusan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai dan harus dimilki oleh semua lulusannya, juga merupakan pernyataan mutu lulusan. Oleh karena itu, program studi berkewajiban untuk memiliki rumusan CP yang dapat dipertanggungjawabkan baik isi, kelengkapan deskripsi sesuai dengan ketentuan dalam SN DIKTI, serta kesetaraan level kualifikasinya dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Karena merupakan rumusan tujuan pendidikan dan pernyataan mutu lulusan, perumusan CP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kurikulum program studi.
Manfaat CP selain untuk mengarahkan pengelola program studi agar mencapai target mutu lulusan, juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang pernyataan mutu lulusan program studi di perguruan tinggi
Gambar 2. Empan Unsur Capaian Pembelajaran
Empat unsur dalam CP diartikan sebagai berikut:
Sikap dan tata nilai: merupakan perilaku dan tata nilai yang merupakan karakter atau jati diri bangsa dan negara Indonesia. Sikap dan tata nilai ini terinternalisasi selama proses belajar , baik terstruktur maupun tidak.
Kemampuan kerja: merupakan wujud akhir dari transformasi potensi yang ada dalam setiap individu pembelajar menjadi kompetensi atau kemampuan yang aplikatif dan bermanfaat.
Penguasaan pengetahuan: merupakan informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman yang terakumulasi untuk memiliki suatu kemampuan.
Wewenang dan tanggung Jawab: merupakan konsekuensi seorang pembelajar yang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan pendukungnya untuk berperan dalam masyarakat secara benar dan beretika.
Dengan mengacu pada deskripsi CP KKNI diatas, rumusan CP lulusan dalam SKL dinyatakan kedalam tiga unsur yakni sikap, pengetahuan,dan ketrampilan yang terbagi dalam keterampilan umum dan khusus, yang disesuaikan untuk lulusan perguruan tinggi (Gambar 2):
Unsur sikap dalam CP (SKL) merupakan sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi,.
Unsur pengetahuan memiliki pengertian yang setara dengan unsur ‘penguasaan
pengetahuan’ dari CP KKNI, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi tertentu
Unsur “keterampilan” merupakan gabungan unsur ‘kemampuan kerja’ dan unsur
‘kewenangan dan tanggung jawab’ dari deskripsi CP KKNI
Unsur keterampilan khusus mencirikan kemampuan lulusan program studi sesuai bidang keilmuan/keahlian tertentu, sedang ketrampilan umum mencirikan kemampuan lulusan sesuai tingkat dan jenis program pendidikan tidak tergantung pada bidang studinya.
Dasar hukum CP dinyatakan di dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (pasal 1 ayat 1). Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut, CP dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi
pengalaman kerja. KKNI pada sistem pendidikan tinggi dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat UU Dikti 12/2012. Pasal 29 UU Dikti 12/2012 menyatakan bahwa:
Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danpendidikan profesi.
Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran
Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: a. keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan b. keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi
Dari keempat unsur capaian pembelajaran yang telah dijabarkan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 20`5 tentang Stndart Nasional Pendidikan. Di dalamnya juga menjelaskan mengenai capaian pembelajaran yang terkandung pada pasal 7 (1) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. dan ayat (3) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: (a). keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan (b). keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi. huruf (a) untuk setiap tingkat program dan jenis pendidikan tinggi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya penjelasan capaian pembelajaran juga terdapat pada peraturan yang sama dalam pasal 9 ayat (2) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh perguruan tinggi. (3) Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh: a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau b. pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis. (4) Rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang merupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusan diusulkan kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan. (5) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikaji dan ditetapkan oleh Menteri sebagai rujukan program studi sejenis. (6) Ketentuan mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Gambar 3.
Masing-masing unsur CP dalam SKL diartikan sebagai berikut :
Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran. Yang dimaksud dengan pengalaman kerja mahasiswa adalah pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu yang berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
 Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Unsur ketrampilan dibagi menjadi dua yakni keterampilan umum dan keterampilan khusus yang diartikan sebagai berikut:
Keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi

DAFTAR RUJUKAN
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2014. Buku Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2014. Paduan Penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2016. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 096/B1/Sk/2016 Tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 44 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Prediden. 2012. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden. 2012. Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Perkembangan Lisnguistik Modern




BAB I
PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang


Linguistik sepadan dengan kata linguistics (Inggris), linguistique (prancis) dan linguistiek (Belanda) berasal dari bahasa Latin lingua yang memiliki arti ‘bahasa’. Dalam bahasa ‘roman’ juga yaitu bahasa yang berasal dari latin juga terdapat kata serupa yaitu lingua (Italia), lengue (Spanyol), langue dan langange (Prancis). Dalam bahasa prancis terdapat dua bentuk kata, yaitu langue yang bermakna suatu bahasa tertentu, langange berarti bahasa secara umum lalu dikenal juga dengan istilah parole berupa bahasa dalam wujud nyata yang konkret, berupa ujaran.


Penjelas di atas merupakan hal mendasar dan paling awal dalam linguistik. Seluk beluk bahasa secara mendalam dan menyeluruh dapat kita pelajari melalui linguistik. Linguistik tidak hanya membahas sebuah bahasa, melainkan membahas mengenai bahasa yang memiliki makna sebagai alat komunukasi manusia secara lisan maupun tulisan. Seperti pendapat chaer bahwa secara populer orang sering menyatakan bahwa linguistik adalah ilmu tentang bahasa; atau ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya. (2007: 1). Jadi linguistik merupakan ilmu yang di dukung teori-teori yang dapat dijelaskan dengan bukti yang ada yaitu bahasa.


Berbicara mengenai teori, selalu dikaitkan dengan pakar. Linguistik juga memiliki pakar yang bahkan disebut sebagai bapak linguistik, yaitu Ferdinand de  Saussure. linguistik mendapatkan banyak mendapat  perhatian melalui pemikiran dan gagasa-gagasan beliau. Ferdinand juga yang mampu membuat linguistik memiliki perkembangan sampai saat ini, perkembangan tersebut juga tidak didapatkan begitu saja. Saat ini kita hanya menerima dan mempelajari mengenali ilmu linguistik a yang telah tersusun sistematis, padahal linguistik memiliki sejarah yang cukup panjang hingga bisa sejajar dengan disiplin ilmu lainnya. Makalah ini akan memberikan pengetahuan mengenai sejarah inguistik modern yang dipelopori oleh Ferdinand de saussure, walaupun sudah sejarah tetapi masih sangat perlu untuk dipelajari seluk beluknya, agar pemahaman mengenai linguistik semakin mendalam.




1.2 Rumusan Masalah


1)  Bagaimana sejarah perkembangan linguistik modern?


2) Bagaimana perkembangan linguistik generatif?


3) Bagaimana perkembangan linguistik struktural?






BAB II


PEMBAHASAN




2.1  Sejarah Perkembangan Linguistik Modern


2.1.1        Menjelang Lahirnya Linguistik Modern


Titik terang terlihatnya linguistik modern yaitu, pada zaman renaisans. Ciri khas pasa zaman ini adalah adalah para intelektual atau sarjana-sarjana tidak hanya menguasai bahasa latin, tetapi juga bahasa yang lain seperti bahasa yunani, latin, ibrani dan arab. Keempat bahasa tersebut juga medapatakan perhatian dalam bentuk pembahasan, penyusunan tata bahasa, bahkan juga perbandingan. Latar belakang mereka bisa menguasai bahasa-bahasa tersebut karena, mereka sering melakukan kunjungan-kunjungan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan dengan bahasa tersebut tentunya memudahkan aktifitas mereka.


Bahasa-bahasa tersebut, akhirnya menggeser keberadaan bahasa latin. Pada abad ke-19 bahasa latin tidak lagi digunakan pada kegiatan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan di sekolah. Para peneliti dan ilmuan lebih berfokus pada bahasa-bahasa yang dianggap memiliki hubungan kekerabatan dari rumpun bahasa yang sama.


2.1.2        Perkembangan Linguistik Modern


Perkembangan tata bahasa atau aliran bahasa terus berkembang dari waktu ke waktu. Setelah bahasa Yunani mulai kurang peminatnya, maka muncul lagi aliran baru yang menyebut dirinya tata bahasa struktural. Aliran kelompok linguis ini menganggap bahwa tata bahasa yang mereka temukan saat ini merupakan penyempurnaan tata bahasa sebelumnya.

Studi modern terhadap bahasa (linguistik) biasanya dianggap bermula pada akhir abad 18 dan awal abad 19, saat para ilmiah mencari hubungan antar berbagai bahasa, khusunya bahasa-bahasa rumpun Indo-European (Alwasilah, 1985: 26).

Ferdinand de Saussure dianggap sebagai bapak linguistik, berdasarkan pandangan-pandangan yang dimuat dalam buku berjudul Course de Linguistique Generale yang disusun dari catatan-catatan kuliah. Pandangan yang dimuat dalam buku tersebut mengenai konsep (Chaer, 2007: 346)

           1)        Telaah Sinkronik dan Diakronik. Sinkronik berarti mempelajari bahasa pada suatu kurun waktu         saja   sementara diakronik berarti mempelajari atau menelaah bahasa sepanjang masa atau sepanjang   zaman          bahasa itu digunakan oleh penuturnya

2)      Perbedaan langue dan parole. Langue merupakan keseluruhan sistem tanda bersifat abstrak yang berfungsi sebagai alat komunikasi verbal pada suatu masyarakat. Parole merupakan realisasi langue yang bersifat konkrit karena realitas fisis yang berbeda antara satu dengan yang lain.

3)      Perbedaan tanda linguistik yang terpisahkan yaitu signifiant dan signifié. Siginifiant adalah citra bunyi atau kesan psikologis bunyi yang timbul dalam pikiran kita. Sedangkan signifié adalah pengertian atau makna yang ada dalam pikiran kita.

4)      Hubugan sintagmatik dan paradigmatik. Hubungan sintagmatik adalah hubungan antara unsur-unsur yang tedapat pada tuturan, tersusun sistematis, bersifat linier. Hubungan ini terdapat dalam tataran fonologi, morfologi maupun sintaksis. Sementara hubungan paradigmatik merupakan hubungan antara unsur dalam suatu tuturan dengan unsur sejenis yang tidak terdapat dalam tuturan. Hubungan ini dapat dilihat dengan cara substitusi, baik pada fonologi, morfologi maupun sintaksis.


2.2  Perkembangan Linguistik Generatif


Noam Chomsky merupakan pengembang model tata bahasa transformational Generatif Grammar tapi, di Indonesia lebih dikenal dengan dengan tata bahasa tranformasi atau tata bahasa generatif. Aliran linguistik ini muncul berusaha untuk mematahkan pendapat kaum strukturalis, yang menganggap bahwa peneliti bahasa harus selalu berpaku pada data bahasa yang akan dikaji, sementara menurut Chomsky salah satu tujuan dari penelitian bahasa adalah meneliti bahasa itu sendiri. (Chaer, 2013: 364). Seperti yang telah diketahui bahwa bahasa merupakan kumpulan kalimat yang tersusun dari deretan bunyi serta memiliki makna. Tata bahasa juga harus menggali semua itu seperti, bagaimana hubungan bunyi dan arti yang sesuai dengan konteks yang jelas.


Chomsky mengatakan bahwa setiap tata bahasa dari suatu bahasa merupakan teori dari bahasa itu sendiri dan bahasa harus memiliki dua syarat;


1)      Kalimat yang dihasilkan oleh tata bahasa itu harus dapat diterima oleh pemakai bahasa tersebut, sebagai kalimat yang wajar dan tidak dibuat-buat.


2)      Tata bahasa tersebut harus berbentuk sedemikian rupa, sehingga satuan atau istilah yang digunakan tidak berdasarkan pada gejala bahasa tertentu saja, dan semuanya ini harus sejajar dengan teori linguistik tertentu.


Dalam tata bahasa generatif berusaha untuk mampu menggambarkan kemampuan si penutur untuk dapat mengerti kalimat yang tak terbatas jumlahnya. Berdasarkan hal tersebut, chomsky membedakan bahasa menjadi kemampuan (competence) dan perbuatan bahasa (performance). Kemampuan adalah pengetahuan yang dimiliki pemakai bahasa mengenai bahasanya, sedangkan perbuatan bahasa adalah pemakaian bahasa itu sendiri dalam keadaan yang sebenarnya. (Chaer, 2013: 364)


            Ciri-iri aliran linguistik generatif adalah sebagai berikut.


1)      Berdasarkan Paham Mentalis


Aliran berpendapat bahwa proses berbahasa bukan sekedar proses rangsang-tanggap semata-mata, akan tetapi justru menonjol sebagai proses kejiwaan. Proses berbahasa bukan sekedar proses fisik yang berupa bunyi sebagai hasil sumber getar yang diterima oleh alat auditoris, akan tetapi berupa proses kejiwaan di dalam diri peserta bicara.


2)      Bahasa Merupakan Innate


Bahasa merupakan factor innate (warisan keturunan). Dalam hal ini untuk membuktikan teorinya Chomsky dengan bantuan rekannya membuktikan bahwa struktur otak manusia dengan simpanse persis sama, kecuali satu simpul syaraf bicara yang ada pada struktur otak manusia tidak terdapat pada struktur otak simpanse. Itulah sebabnya simpanse tidak dapat berbiara seperti manusia., meskipun ia telah dilatih berkali-kali, karena hal itu tidak disebabkan oleh kebiasaan, akan tetapi harus ada factor keturunan.


3)      bahasa terdiri atas lapis dalam dan lapis permukaan


teori generative memisahkan bahasa atas dua lapisan, yakni deep structure (struktur dalam/ lapis batin) yaitu tempat terjadinya proses berbahasa yang sesungguhnya/ seara mentalik dan surface structure (struktur luar/ struktur lahiriyah) yaitu wujud lahiriyah yang ditransformasikan dari lapis batin.


4)      bahasa terdiri atas unsur competen dan performance


aliran generative memisahkan bahasa atas unsur competent yaitu pengetahuan yang dimiliki oleh seorang penutur tentang bahasanya termasuk kaidah-kaidah yang berlaku bagi bahasanya dan performance yaitu kertampilan seseorang dalam menggunakan bahasa tersebut.


5)      analisis bahsa bertolak dari kalimat


aliran ini beranggapan bahwa kalimat merupakan tataran gramatik yang tertinggi. Dari kalimat analisisnya turun ke frasa dan kemudian dari frasa turun ke kata. Aliran ini tidak mengakui adanya klausa.


6)      bahsa bersifat kreatif


iri ini merupakan reaksi atas anggapan kaum struktural yang fanatik terhadap standar keumuman. Dalam aliran generatf yang terpenting adalah kaidah. Walaupun suatu bentuk kata belum umum asalkan pembentukannya sesuai dengan kaidah yang berlaku, maka tidak ada halangan untuk mengakuinya sebagai bentuk gramatikal. Contoh:


a.       Sampah telah menggunung di tepi jalan.


Kata menggunung terbentuk dari kata gunung dan prefik me-ng bermaksud menyerupai gunung


b.      Peluhnya menganak sungai, dll


7)      membedakan kalimat inti dan kalimat generative


aliran ini membedakan antara kalimat inti dan kalimat generative. Kalimat inti adalah kalimat yang belum dikenai oleh kaidah generative, mempunyai cirri-ciri (a) lengkap, (b) simple, (c) aktif (merupakan cirri pokok), (d) statement, (e) positif, (f) runtut (merupakan cirri tambahan).




Kelebihan dan Kekurang Aliran Transformsi Generatif


1)      Kelebihan aliran transformasi generative


a.       proses berbahasa merupakan proses kejiwaan bukan fisik.


b.      Seara tegas memisah pengetahuan kebahasaan dengan ketrampilan berbahasa


c.       Dapat membentuk konstruksi-konstruksi lain seara kreatif berdasarkan kaidah yang ada


d.      Dengan membedakan kalimat inti dan transformasi telah dapat dipilah antara substansi dan perwujudan


e.       Dapat menghasilkan kalimat yang tak terhingga banyaknya karena gramatiknya bersifat generative.


2)      kekurangan Aliran Transformasi Generatif


a.       tidak mengakui eksistensi klausa, sehingga tidak dapat memilah konsep klausa kalimat


b.      bahasa merupakan innate, walaupun manusia memiliki innate untuk berbahsaa tetapi tanpa dibiasakan atau dilatihmustahil akan bisa


c.       setiap kebahasaan selalu dikembalikan kepada deep structure.


2.3 Linguistik struktural


Linguistik struktural menurut Chaer berusaha mendeskripsikan suatu bahasa berdasarkan ciri atau sifat khas yang dimiliki bahasa itu (2007: 346). Padangan ini merupakan akibat dari pandangan baru terhadap bahasa dan studi bahasa yang bertentangan dengan linguistik tradisional. Linguistik tradisional selalu berusaha untuk menerapkan pola-pola tata bahasa Yunani atau Latin dalam usaha untuk mendeskripsikan suatu bahasa.


Linguistik struktural mengalami perkembangan pesar sejak buku yang berjudul Language tahun 1933 diterbitkan oleh Bloomfield. Menurut Suhardi, sejak saat itu mulailah dirumuskan konstruk-konstruk, seperti fonem dan morfem, pemisahan tahap analitik untuk subkomponen fonemik, morfemik, dan sintaksis, penemuan konsep relativitas linguistik dari berbagai bahasa nonIndo Eropa (2013: 46). Penerapan konsep secara teoritik ini menjadikan linguistik struktural sangat ampuh dalam pengajaran bahasa


Alwasilah mengemukakan beberapa ciri-ciri yang terdapat dalam bahasa struktural, secara garis besar dirincikan sebagai berikut;


1)      Membedakan makna leksis dan makan struktur


2)      Tata bahasa diartikan sebagai perangkat bentuk formal. Dengan demikian, pemerian gramiatiknya formal tidak notional, yaitu berdasarkan bukti-bukti sintaksis dan morfologis yang jelas teramati.


3)      Dalam analisis sintaksis diperhatikan bentuk kata, tertib kata, kata fungsi dan intonasi.


4)      Analisis bergerak dari bentuk menuju makna, dari fonem menuju kaimat.


5)      Jenis kata dibagi ata fungsi dan leksis


6)      Membedakan ujaran dan tulisan dengan prioritas bahasan pada ujaran.


7)      Memberikan perhatian pada ragam bahasa


8)      Menganalisis kalimat dengan metode unsur bawahan langsung yang ternyata tidak bisa menjelaskan kalimat-kalimat yang berdwiarti.


9)      Menekankan pentingnya studi perbandingan antara bahasa dalam menganalisis kalimat.


10)   Bahasa dianggap sebagai proses stimulus-respon (Suhardi, 2013: 48)



BAB III

PENUTUP




3.1 Simpulan


            Linguistik modern dirintis pertama kali sejak munculnya seorang linguis berkebangsaan Swiss  Ferdinand de Saussure dengan teori linguistik strukturalnya. Linguistik struktural merupakan kajian linguistik yang membahas bahasa menggunakan pendekatan pada bahasa itu sendiri. Linguistic structural sering dipertentangkan dengan linguistic tradisional. Linguistic structural mengkaji bahasa dari ciri formal yang ada didalam bahasa, sedangkan linguistic tradisional mengkaji tataran filsafat dan semantik.


            Linguistik struktural yang juga disebut sebagai linguistik modern lahir karena ketidakpuasan pada aliran linguistik tradisional yang mengkaji bahasa bukan dari bahasa itu sendiri tetapi mengkaji menggunakan disiplin ilmu yang lain. Perkembangan linguistik dari zaman ke zaman mengalami perkembangan dan melahirkan teori-teori dan aliran-aliran linguistik.


Aliran linguistik generatif mucnul sebagai penolakan terhadap aliran struktural yang beranggapan bahwa bahasa itu sifatnya learned dapat dipelajari dari lingkungan sekitar dan kelayakan kajian kebahasaan ditentukan oleh deskripsi data kebahasaan seara induktif karena mengalami paham positivism yang memasyarakatkan para peneliti bahasa untuk melekatkan dirinya pada sebagian data bila melakukan penelitian, sehingga penelitiannya kebanyakan bersifat kuantitatif. Tidak demikian bagi Chomsky, bahasa menurut Chomsky bersifat innate, artinya bahasa merupakan keturunan dan sudah ada dalam jiwa manusia dan kajian linguistik berkaitan dengan aktivitas mental yang probabilitas, dan bukan berhadapan dengan data kajian yang tertutup dan selesai sehingga dapat dianalisis dan dideskripsikan secara pasti.


Chomsky beranggapan bahwa teori linguistik harus dikembangkan dengan bertolak dari kerja seara deduktif yang dibangun oleh konstruk hipotetik tertentu. Seperti yang telah diketahui bahwa bahasa merupakan kumpulan kalimat yang tersusun dari deretan bunyi serta memiliki makna. Tata bahasa juga harus menggali semua itu seperti, bagaimana hubungan bunyi dan arti yang sesuai dengan konteks yang jelas.



 Daftar rujukan


Alwasilah, Chaedar. 1985. Beberapa Madhab dan Dikotomi Teori Linguistik. Bandung: Angkasa.


Chaer, Abdul. 2007. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta


Kridalaksana, Harimurti. 2005. Mongin-Ferdinand De Sassure (1857-1913) Peletak Dasar Strukturalisme dan  Linguistik Modern. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.


Suhardi. 2013.Pengantar Linguistik Umum. Jogyakarta: Ar-Ruzz Media.