BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu
kegiatan aktifitas untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan didapatkan
melalui dua cara yaitu melalui pendidikan formal dan nonformal. Pendidikan
formal merupakan pendidikan yang didapatkan dilingkungan sekolah dengan
penyelenggaran pendidikan yang teratur, sistematis, ditunjang oleh fasilitas
dan memiliki hubungan yang mengikat antara pegawai sekolah, pendidik dan
peserta didik. Sementara pendidikan nonformal merupakan proses mendapatkan ilmu
pengetahuan dengan cara yang kurang teratur dan penyelenggaraan secara individu
atau kelompok yang bersifat fleksibel sesuai dengan peserta didik atau
pelakunya.
Perguruan Tinggi salah satu
jenjang pendidikan formal, merupakan pengembangan berbagai potensi atau
keahlian yang terdapat dalam diri siswa, sebelumnya sudah mendapatkan dasar
ilmunya melalui pendidikan menengah. Potensi atau keahlian ini nantinya akan
berguna bagi dirinya dan juga masyarakat, bahkan secara tidak langsung dapat
memberikan dampak positif bagi negara indonesia dalam berbagai segi kehidupan.
Proses belajar mengajar di perguruan
tinggi sangat berbeda dengan sistem pendidikan di sekolah. Apabila sekolah,
pemerintah masih ikut campur terhadap penetapan kurikulum, dan memiliki
kewenangan untuk mengatur segala sistem pendidikan, maka lain halnya dengan
perguruan tinggi. Perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan tertinggi memiliki
kekuasaan penuh terhadap proses pembelajaran, mereka hanya perlu menyatukan
visi dan pandangan dalam bentuk kurikulum, selanjutnya untuk pelaksanaan maka
tergantung dosen dan perguruan tinggi masing-masing.
BAB II
PEMBAHASAN
Perguran tinggi adalah
tempat atau wadah untuk mahasiswa menuntut ilmu. Di perguruan tinggi mahasiswa
sebagai sebutan peserta didiknya, akan menerima pendidikan tinggi yaitu suatu
tingkatan pendidikan yang ditempuh seseorang jika sudah melewati jenjang
pendidikan sebelumnya, yaitu pendidikan menengah. Perguruan tinggi
diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat. Menurut UU NO 12
Tahun 2012 pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program diploma, program
sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan
bangsa Indonesia.
Di perguruan tinggi, mahasiswa
dilatih dan diarahkan untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki dalam
setiap individu untuk dapat dilatih dan dipraktekan. Sebagai usaha untuk
memberikan berbagai bentuk pengetahuan berkaitan dengan bidang yang dipilih dan
tentunya terjun di lingkungan masyarakat. Setelah menempuh pendidikan tinggi,
harapan besarnya adalah individu nantinya mampu mempraktekkan seluruh
pengetahuannya baik secara ilmu maupun praktek untuk kepentingan bersama.
Masyarakat tentunya, telah memiliki
penilaian yang cukup tinggi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan
tinggi serta memiliki harapan besar untuk perkembangan kehidupan dan kemajuan
bangsa. Berdsarkan hal tersebut, maka pemerintah sudah merancang pendidikan
tinggi sedemikian rupa agar semua itu bisa dicapai. Lewat capaian kompetensi
pada mahasiswa diharapkan seluruh mahasiswa mampu memiliki standar pendidian
tinggi yang sudah ditetapkan sesuai bidang masing-masing.
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI merupakan
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pernyataan
ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pernyataan
ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
Sangat penting untuk menyatakan bahwa KKNI merupakan
perwujudan
mutu dan jati diri Bangsa Indonesia yang berhubungan dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maksudnya adalah, dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan
penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia. KKNI juga menjadi alat
yang dapat menyaring hanya SDM yang berkualifikasi yang dapat masuk dan
bekerja ke Indonesia.
mutu dan jati diri Bangsa Indonesia yang berhubungan dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maksudnya adalah, dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan
penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia. KKNI juga menjadi alat
yang dapat menyaring hanya SDM yang berkualifikasi yang dapat masuk dan
bekerja ke Indonesia.
Menurut
pasal 1 ayat 5 pada permenristekdikti
menjelaskan bahwa Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. (Permenristekdikti, 2015)
Berdasarkan
KKNI maka perguruan tinggi memiliki standart capaian yang sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan dalam pekerjaan di berbagai sektor. Semua perguruan
tinggi harus memiliki kualifikasi yang sudah ditetapkan KKNI dalam segala
kegiatan di perguruan tinggi.
Kerangka
kualifikasi untuk menentukan jenjang kualifikasi berdasarkan deskripsi CP.
Deskripsi tersebut berfungsi sebagai alat untuk memetakan keahlian dan karir
seseorang, serta mengembangkan kurikulum pendidikan. CP merupakan pernyataan
tentang apa yang diketahui, difahami dan dapat dikerjakan oleh seseorang
setelah menyelesaikan proses belajar. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan
kerja serta pengalaman kerja. Seperti tampak pada gambar berikut.
Gambar 1

Capaian
Kompetensi Perguruan Tinggi
Deskripsi
kualifikasi pada setiap jenjang KKNI dinyatakan sebagai CP yang mencakup
aspek-aspek pembangun jati diri bangsa, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kemampuan untuk dapat melakukan kerja secara bermutu, serta wewenang dan
kewajiban seseorang sesuai dengan level kualifikasinya. Aspek pembangun jati diri
bangsa tercermin dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal
Ika berupa menjunjung tinggi pengamalan kelima sila Pancasila dan penegakan hukum,
serta mempunyai komitmen untuk menghargai keragaman agama, suku, budaya, bahasa,
dan seni yang tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia.
CP lulusan
program studi selain merupakan rumusan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai
dan harus dimilki oleh semua lulusannya, juga merupakan pernyataan mutu
lulusan. Oleh karena itu, program studi berkewajiban untuk memiliki rumusan CP
yang dapat dipertanggungjawabkan baik isi, kelengkapan deskripsi sesuai dengan
ketentuan dalam SN DIKTI, serta kesetaraan level kualifikasinya dengan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Karena merupakan rumusan tujuan pendidikan
dan pernyataan mutu lulusan, perumusan CP merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengembangan kurikulum program studi.
Manfaat CP selain untuk mengarahkan pengelola program studi agar mencapai target mutu lulusan, juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang pernyataan mutu lulusan program studi di perguruan tinggi
Manfaat CP selain untuk mengarahkan pengelola program studi agar mencapai target mutu lulusan, juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang pernyataan mutu lulusan program studi di perguruan tinggi
Gambar 2.
Empan Unsur Capaian Pembelajaran

Empat unsur
dalam CP diartikan sebagai berikut:
Sikap dan
tata nilai: merupakan perilaku dan tata nilai yang merupakan karakter atau jati
diri bangsa dan negara Indonesia. Sikap dan tata nilai ini terinternalisasi
selama proses belajar , baik terstruktur maupun tidak.
Kemampuan
kerja: merupakan wujud akhir dari transformasi potensi yang ada dalam setiap individu
pembelajar menjadi kompetensi atau kemampuan yang aplikatif dan bermanfaat.
Penguasaan
pengetahuan: merupakan informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh
pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman yang terakumulasi untuk memiliki suatu
kemampuan.
Wewenang
dan tanggung Jawab: merupakan konsekuensi seorang pembelajar yang telah memiliki
kemampuan dan pengetahuan pendukungnya untuk berperan dalam masyarakat secara
benar dan beretika.
Dengan mengacu pada
deskripsi CP KKNI diatas, rumusan CP lulusan dalam SKL dinyatakan kedalam tiga unsur yakni sikap, pengetahuan,dan
ketrampilan yang terbagi dalam keterampilan umum dan khusus, yang disesuaikan
untuk lulusan perguruan tinggi (Gambar 2):
Unsur sikap
dalam CP (SKL) merupakan sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi,.
Unsur
pengetahuan memiliki pengertian yang setara dengan unsur ‘penguasaan
pengetahuan’ dari CP KKNI, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi tertentu
pengetahuan’ dari CP KKNI, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi tertentu
Unsur
“keterampilan” merupakan gabungan unsur ‘kemampuan kerja’ dan unsur
‘kewenangan dan tanggung jawab’ dari deskripsi CP KKNI
‘kewenangan dan tanggung jawab’ dari deskripsi CP KKNI
Unsur
keterampilan khusus mencirikan kemampuan lulusan program studi sesuai bidang keilmuan/keahlian
tertentu, sedang ketrampilan umum mencirikan kemampuan lulusan sesuai tingkat
dan jenis program pendidikan tidak tergantung pada bidang studinya.
Dasar hukum
CP dinyatakan di dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (pasal 1 ayat 1). Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut, CP dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. KKNI pada sistem pendidikan tinggi dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat UU Dikti 12/2012. Pasal 29 UU Dikti 12/2012 menyatakan bahwa:
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (pasal 1 ayat 1). Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut, CP dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. KKNI pada sistem pendidikan tinggi dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat UU Dikti 12/2012. Pasal 29 UU Dikti 12/2012 menyatakan bahwa:
Kerangka
Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan
luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja
dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sektor.
Kerangka
Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam
penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danpendidikan
profesi.
Penetapan
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari
internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan
spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian
dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran
Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan
konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui
pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada
masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: a. keterampilan umum sebagai
kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka
menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis
pendidikan tinggi; dan b. keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus
yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program
studi
Dari keempat unsur capaian pembelajaran yang
telah dijabarkan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 20`5 tentang
Stndart Nasional Pendidikan. Di dalamnya juga menjelaskan mengenai capaian
pembelajaran yang terkandung pada pasal 7 (1) Rumusan sikap dan keterampilan
umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) Sikap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai
hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam
kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja
mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran. dan ayat (3) Keterampilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk
kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang
diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau
pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: (a).
keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap
lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat
program dan jenis pendidikan tinggi; dan (b). keterampilan khusus sebagai
kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan
bidang keilmuan program studi. huruf (a) untuk setiap tingkat program dan jenis
pendidikan tinggi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya penjelasan capaian
pembelajaran juga terdapat pada peraturan yang sama dalam pasal 9 ayat (2)
Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditambah oleh perguruan tinggi. (3) Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus
sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh: a. forum program
studi sejenis atau nama lain yang setara; atau b. pengelola program studi dalam
hal tidak memiliki forum program studi sejenis. (4) Rumusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang merupakan satu kesatuan rumusan
capaian pembelajaran lulusan diusulkan kepada Direktur Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan. (5)
Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikaji
dan ditetapkan oleh Menteri sebagai rujukan program studi sejenis. (6)
Ketentuan mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rumusan
capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Gambar 3.

Masing-masing
unsur CP dalam SKL diartikan sebagai berikut :
Sikap
merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan
aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial
melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau
pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Pengetahuan
merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu
secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman
kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran. Yang dimaksud dengan pengalaman kerja mahasiswa adalah pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu yang berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
pembelajaran. Yang dimaksud dengan pengalaman kerja mahasiswa adalah pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu yang berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
Keterampilan merupakan kemampuan melakukan
unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau
instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Unsur ketrampilan dibagi menjadi dua yakni keterampilan umum dan keterampilan
khusus yang diartikan sebagai berikut:
Keterampilan
umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan
dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan
jenis pendidikan tinggi; dan
Keterampilan
khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan
sesuai dengan bidang keilmuan program studi
DAFTAR RUJUKAN
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2014. Buku Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2014. Paduan Penyusunan Capaian Pembelajaran
Lulusan Program Studi.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 2016. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Dan
Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 096/B1/Sk/2016 Tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus
Bagi Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 44 tentang
Standar Nasional Pendidikan
Peraturan
Prediden. 2012. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia.
Peraturan
Presiden. 2012. Undang-undang Republik
Indonesia No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi